Berita  

Mengapa Polri Harus Tetap di Bawah Presiden? Ini Alasan Tegas Pemuda Pelopor

banner 468x60

JAKARTA – Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian kembali memicu kritik keras dari kalangan muda. Forum Komunikasi Pemuda Pelopor menilai gagasan tersebut bukan hanya langkah mundur, tetapi bisa menjadi jebakan bagi kemandirian lembaga penegak hukum yang selama ini menjadi simbol reformasi.

Ketua Umum Forum, Sukardi, menegaskan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak gagasan itu dalam rapat Komisi III DPR. Menurutnya, menaruh Polri di bawah kementerian sama saja dengan membuka peluang politisasi aparat, yang secara langsung mengurangi efektivitas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

banner 325x300

“Bayangkan, polisi yang seharusnya tegas, kini harus menunggu izin birokrasi kementerian untuk bertindak. Bukankah ini paradoks? Masyarakat yang butuh perlindungan bisa malah dirugikan,” kata Sukardi tegas. Ia menilai langkah itu justru melemahkan institusi, memperlambat respons, dan membuka celah bagi kepentingan politik tertentu.

Sukardi juga menekankan, meski masih ada oknum aparat yang melanggar, persoalan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk merombak struktur kelembagaan. “Memperbaiki oknum lebih logis daripada melemahkan seluruh institusi. Jangan sampai wacana ini menjadi alasan untuk mengekang Polri dan membiarkan masyarakat terpapar risiko hukum,” ujarnya.

Forum Pemuda Pelopor menekankan bahwa posisi Polri yang mandiri di bawah Presiden adalah hasil perjuangan reformasi yang harus dijaga. Mengubah posisi kelembagaan saat ini, menurut Sukardi, berarti mengkhianati semangat reformasi, melemahkan supremasi hukum, dan menempatkan masyarakat dalam posisi rentan.

“Polri harus tetap kuat, profesional, dan bebas dari tekanan politik. Inilah satu-satunya jalan bagi penegakan hukum yang adil dan perlindungan masyarakat yang nyata. Setiap wacana untuk melemahkan independensi Polri adalah ancaman langsung bagi kepastian hukum dan keamanan negara,” tegas Sukardi menutup pernyataannya. (/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *