JAKARTA – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Forum Komunikasi Pemuda Pelopor menilai gagasan tersebut justru berpotensi menjadi langkah mundur dalam perjalanan reformasi sektor keamanan yang selama ini menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Pelopor, Sukardi, menyatakan dukungannya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Menurut Sukardi, sikap Kapolri merupakan pandangan yang rasional dan memiliki dasar kuat demi menjaga independensi lembaga kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang birokratisasi yang dapat menghambat efektivitas tugas kepolisian. Dalam situasi keamanan yang semakin kompleks, Polri membutuhkan keleluasaan dalam mengambil langkah cepat dan terukur tanpa harus terjebak dalam rantai koordinasi yang berlapis dan berpotensi memperlambat respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Sukardi juga mengingatkan bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan amanat penting reformasi yang lahir dari semangat pemisahan fungsi keamanan dan politik kekuasaan. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi mengurangi kemandirian institusi kepolisian harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Ia mengakui masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah posisi kelembagaan Polri. Perbaikan terhadap kualitas pelayanan, pengawasan internal, dan penegakan disiplin dinilai jauh lebih relevan dibandingkan melakukan perubahan struktural yang berisiko melemahkan institusi secara keseluruhan.
“Yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan dan profesionalisme aparat, bukan justru mengurangi independensi lembaga penegak hukum. Polri yang kuat, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden tetap menjadi pilihan paling rasional untuk menjaga kepastian hukum, keamanan, dan perlindungan masyarakat,” tegas Sukardi. Ia menilai keberadaan Polri yang mandiri merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas nasional di tengah berbagai tantangan yang terus berkembang. (/RA)









